RSS

Bedanya UN Tahun 2015 dengan UN Tahun Sebelum-Sebelumnya

UN MERUPAKAN  PELATIHAN DAN UJIAN INTEGRITAS
(Pesan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  kepada Peserta Sosialisasi Ujian Nasional 2015)

DSC_0131
BSNP Jakarta - Ujian Nasional (UN) mesti dimaknai sebagai proses latihan dan ujian integritas, bukan hanya sekedar penilaian terhadap kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu. UN harus menjadi proses pembelajaran, bukan sebalilknya, belajar untuk UN. Semangat yang perlu dikembangkan dalam UN adalah untuk kejujuran. Oleh karena itu mari kita dorong semua pihak yang terlibat dalam UN untuk jujur.
Demikian pesan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Bawesdan kepada peserta sosialisasi UN yang dilaksanakan pada hari Rabu (25/2/2015) di Gedung C Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Acara yang diselenggarakan oleh Balitbang bekerjasama dengan  BSNP ini dihadiri para Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala LPMP, Wakil Rektor Bidang Akademik dari perguruan tinggi koordinator pemindaian lembar jawaban UN, dan perwakilan dari unsur  Panitia UN Tingkat Pusat, termasuk dari Kementerian Agama.
Dalam kesempatan tersebut, Anies Bawesdan mengatakan bahwa dalam pelaksanaan UN 2015 ada perubahan yang sangat mendasar, yaitu kelulusan siswa ditentukan oleh satuan pendidikan. Dengan demikian fungsi UN tidak lagi menentukan kelulusan.
“Dengan diserahkannya kewenangan penentuan kelulusan kepada satuan pendidikan, artinya sekolah memegang amanat yang sangat besar. Tidak boleh disalahgunakan.  UN merupakan bentuk pelatihan tatakelola yang baik dan ujian integritas . Dengan demikian, integritas dalam pelaksanaan UN sangat penting. Yang lebih penting lagi, jangan sampai anak-anak Indonesia kalah di mana-mana bukan karena kompetensi, keterampilan, dan pengetahuan mereka, tetapi karena integritas mereka yang  rendah”, pesan Anies.
Dalam kesempatan tersebut, Anies juga mengakui adanya keterlambatan dokumen yang menjadi payung hukum pelaksanaan UN 2015, terutama revisi Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
“Sampai sekarang, teks legalnya masih  antri untuk ditandatangani Presiden. Pada level Kementerian Hukum dan HAM, sudah selesai. Namun demikian, kita tetap bisa menyiapkan pelaksanaan UN dengan matang supaya UN memiliki pesan yang positif untuk kemajuan pendidikan di Indonesia”, ucapnya.
Mantan Rektor Paramadina tersebut menepis adanya  kekhawatiran di kalangan tertentu dengan dihilangkannya fungsi UN sebagai penentu kelulusan dari satuan pendidikan, motivasi murid untuk belajar menurun.
“Jangan sampai motivasi belajar murid-murid menurun karena UN tidak lagi menentukan kelulusan. Jika selama ini  UN hanya dipahami sebagai kelulusan dan yang ada dalam pikiran murid-murid adalah LULUS atau TIDAK LULUS, maka mulai sekarang, mari kita memulai langkah baru dalam siklus pendidikan nasional dengan menjadikan UN sebagai instrumen untuk memotivasi  murid-murid dalam belajar” papar Anies yang saat itu memakai baju putih lengan panjang.
Salah satu langkah perbaikan yang kita lakukan tahun ini untuk memotivasi siswa belajar, tambah Anies, adalah dengan membuat format sertifikat atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) lebih komprehensif dan detail, tidak hanya sekedar mencantumkan skor atau angka dan keputusan lulus atau tidak lulus, tetapi juga memuat informasi penting tentang capaian kompetensi siswa dan posisinya dibandingkan dengan teman-teman dalam satu sekolah  maupun secara nasional.
Terkait dengan hasil UN, Anies mengatakan bahwa perguruan tinggi di Malaysia dan Hongkong  sudah menggunakan hasil UN sebagai seleksi masuk ke perguruan tinggi. Para siswa tidak lagi mengikui ujian masuk perguruan tinggi, tetapi cukup memberikan hasil UN. Artinya, UN diakui dunia internasional, oleh sebab itu menjadi kewajiban dan tanggungjawab kita bersama untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan UN, sehingga menghasilkan UN yang kredibel, jujur, dan berkualitas.
Selain pengarahan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, pada kesempatan tersebut juga disampaikan beberapa kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan UN. Bertindak sebagai penyaji materi adalah Nizam Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik), Bambang Suryadi (BSNP) dan Dadang Sudiyarto Sekretaris Balitbang Kemdikbud.  (BS)

The Sun Rise of Java


                    Hey guys, topik kita kali ini tentang wisata alam khususnya di daerah Kabupaten Banyuwangi. Jangan sampek kalian belum pernah dengar nama Banyuwangi yang kaya banget sama wisata alam. Okay, let's check it out :D
                    Banyuwangi merupakan salah satu kabupaten di Jawa Timur yang menjadi salah satu tempat yang dilewati para wisatawan yang ingin berkunjung ke Bali melewati jalur darat dan kemudian menyeberang di pelabuhan Ketapang. Mungkin nama Banyuwangi masih kalah populer jika dibandingkan dengan Bali namun tahukah anda pelabuhan yang ada di pesisir ini memiliki banyak sekali tempat wisata yang tidak boleh untuk dilewatkan begitu saja. Jadi bagi para wisawatan yang ingin berlibur ke Bali, bisa singgah sementara untuk menikmati beberapa tempat wisata yang paling direkomendasikan dimanapun yang diinginkan.


              Peta wisata Banyuwangi memiliki kontur wilayah yang sangat unik mulai dari dataran rendah hingga tinggi. Kontur ini secara tidak langsung menciptakan banyak objek tempat wisata alam yang memukau. Pantai di kawasan ini masih sangat bersih dan jauh dari polusi sehingga sangat cocok sebagai destinasi wisata pantai untuk keluarga yang hemat namun tetap menonjolkan keindahannya. Selain pantai, Banyuwangi juga memiliki latar belakang gunung bagi anda yang merindukan suasana tenang dan sejuk. Berikut ini adalah daftar tempat wisata paling menarik yang ada di Banyuwangi beserta foto/gambar nya, beberapa diantaranya ini menjadi tempat wisata favorit yang sayang untuk tidak dikunjungi:
  • Cagar Alam Baluran
  • Pantai Bama
  • Pantai Watu Dodol
  • Pantai Rajeg Wesi
  • Pantai Sukamade
  • Teluk Hijau
  • Pantai Plengkung
  • Agrowisata Kalibendo
  • Pemandian Tamansuruh
  • Pantai Pulau Merah
  • Kawah Ijen
  • Wisata Mangrove di Bedul
 Cagar Alam Baluran Jpg  Cagar Alam Baluran Jpg 
Cagar Alam Baluran
Cagar alam Baluran sering juga disebut sebagai Taman Nasional Baluran yang terletak di 35 km sebelah utara Banyuwangi. Tempat ini memang dikhususkan sebagai wilayah konservasi berbagai tumbuhan dan hewan. Keunikan tempat ini adalah adanya padang rumput atau sabana yang didalamnya bisa dijumpai berbagai hewan liar. Pelancong bisa menikmati keindahan cagar alam ini melalui menara pengawas. Anda bisa melihat keseluruhan wolayah konservasi in beserta aktivitas binatang yang hidup disana.

 Pantai Bama Jpg  Pantai Bama Jpg 
Pantai Bama
Pantai Bama masih termasuk dalam Cagar Alam Baluran. Kondisinya masih sangat asri dan tidak kalah eksotis dengan pantai-pantai yang ada di Bali. Disini anda juga bisa melihat hutan bakau. Untuk bersantai bersama keluarga anda bisa menikmati beberapa spot terbuka. Air lautnya masih jernih dan tidak terlalu dalam sehingga anak-anak masih bisa bermain dengan pengawasan orang tua. Terumbu karang dengan warnanya yang beragam bisa anda lihat dengan mata telanjang. Anda juga bisa menyelam ke dasar pantai untukmelihat dari dekat keberadaan terumbu karang yang berjejer. Akses perjalanan ke pantai ini relative terjal sehingga anda diharapkan memakai alas kaki yang nyaman. Selama menempuh perjalanan, ada pemandangan hutan tropis dan burung liar yang bisa anda saksikan.
 Pantai Watu Dodol Jpg  Pantai Watu Dodol Jpg 
Pantai Watu Dodol
Pantai ini dinamai demikian karena kita bisa menjumpai banyak batu yang berserakan di sepanjang pantai. Lokasiny ada di bagian utara Banyuwangi yang berbatasan langsung dengan Situbondo. Pantai ini ada tepat di sebelah jalan sehingga bagi para wisatawan yang kebetulan melewati jalur pantura bisa menikmati semilir angin pantai Watu Dodol. Kekhasan pantai ini ditandai dengan adanya patung penari Gandrung dan batu raksasa. Jika pantai selalu memiliki air asin, pantai Watu Dodol memiliki spot unik dimana ada mata air tawar yang alirannya menuju pantai tersebut.

   Pantai Rajeg Wesi Jpg 
Pantai Rajeg Wesi
Pantai Rajeg Mesi ada di desa Sarongan, Pesanggaran yang masih menjadi bagian dari Taman Nasional Meru Betiri. Jika anda berkendara dari kota Banyuwangi, anda harus bersiap untuk menempuh perjalanan yang cukup jauh. Anda tidak akan merasa bosan selama di perjalanan karena akan ditemani oleh hamparan perkebunan hijau. Pantai ini dibatasi oleh bukit hijau. Pasir pantai yang putih dan air yang masih jernih membuktikan bahwa pantai ini merupakan salah satu destinasi wisata yang wajib dikunjungi. Udara di pantai ini tidak sepanas wilayah pantai pada umumnya karena letaknya yang berdekatan dengan gunung. Pantai ini dinyatakan aman untuk kegiatan renang karena ombaknya yang tidak terlalu tinggi.
 Pantai Sukamade Banyuwangi Jpg   
Pantai Sukamade Banyuwangi
Salah satu pantai dengan keindahan tiada tara yang ada di Banyuwangi adalah pantai Sukamade dengan air yang bersih dan kawasan yang masih terjaga kealamiannya. Di sini anda dapat mengamati konservasi penyu yang mulai punah. Untuk bisa mencapai pantai ini, anda harus benar-benar memiliki fisik yang kuat karena medan yang berat. Persiapkanlah alat rekam gambar yang anda miliki untuk mengabadikan sudut-sudut pantai yang eksotis.
 Teluk Hijau Banyuwangi Jpg   
Teluk Hijau Banyuwangi
Teluk yang mempunyai nama panggilan lain teluk ijo atau green bay ini masih masuk kawasan Taman Nasional Meru Betiri. Jalur yang kita lewati masih sama seperti jika ingin menuju pantai Sukamade namun letaknya lebih dekat. Pantai ini dibatasi oleh perbukitan dan dari atas tebing kita bisa melihat keindahan pantai ini secara utuh. Jika anda amati, anda akan menemukan sebuah pulau kecil dengan batu kuning kecoklatan. Ada juga sebuah air terjun di teluk ini.
 Pantai Plengkung Jpg  Pantai Plengkung Jpg 

All About Teknik Sipil


Selamat hari jum'at guys. kali ini kita akan membahas tentang Teknik Sipil :D Wait, kenapa kok bahasnya teknik sipil sih? Soalnya ini target jurusan aku buat nerusin kuliah wkwk. Berdasrkan berbagai sumber akhirnya lahirlah post ini, kalian-kalian yang pengen nerusin ke teknik sipil wajib banget baca ini guys :D.  Apalagi buat kaum cewek, pas ditanya "ngapain sih kok ngambil teknik sipil? kamu mau jadi pak tukang? mau jadi kuli bangunan? Itu kan jurusannya anak cowok. Nah kalian harus bisa jelasin ke mereka biar nggak salah presepsi, karena jurusan teknik sipil ini terbuka buat semua :)

Let's check it out ^^

                                                     http://media2.inktastic.com/thumbnail/349/48/48349.1.png
Teknik Sipil ? Apa sih itu ? Emang di teknik sipil belajar apa aja sih ?  Itulah sebagian besar pertanyaan temen-temen yang baru lulus sma dan akan melanjutkan kuliah. Pertanyaan yang wajar diajukan bagi mereka yang belum mengetahui seluk beluk mengenai ilmu yang satu ini. Kebanyakan masyarakat yang belum mengetahui bahkan memahami tentang teknik sipil. beranggapan bahwa lulusan teknik sipil akan bekerja sebagai tukang atau malah jadi pegawai negeri sipil. Anggapan ini berkembang karena masyarakat mengira kata “sipil” yang mungkin saja pemahamannya dapat berbeda dengan makna sebenarnya dari ilmu tersebut.
            Teknik Sipil merupakan salah satu cabang ilmu teknik yang mempelajari tentang rekayasa bangunan-bangunan sipil dan juga mempelajari tentang akibat pembangunan bangunan sipil tersebut terhadap masyarakat sekitar dan juga khususnya terhadap lingkungan. Bangunan-bangunan sipil merupakan bangunan-bangunan yang tujuan pembangunannya ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas. Misalnya saja rumah sakit, gedung sekolah, jalan raya, jembatan, bendung, bendungan, dan lain sebagainya. Banyaknya jenis bangunan sipil yang ada menjadikan ilmu teknik sipil ini berkembang sangat luas dan tidak hanya berdasarkan satu teori tertentu saja. Saat awal mempelajari teknik sipil, kita akan belajar mengenai dasar-dasar fisika dan kimia yang bertujuan untuk mengingat kembali konsep-konsep sederhana fisika dan kimia yang telah dipelajari sebelumnya. Ini penting karena sebagian besar konsep ini dipergunakan untuk teori-teori lain dalam teknik sipil. Selain itu, kita juga akan mempelajari mengenai keseimbangan gaya-gaya. Salah satu konsep dalam ilmu teknik sipil adalah adanya aksi dan reaksi. Ini akan dipelajari dalam keseimbangan gaya-gaya dimana dasar konsepnya adalah reaksi gaya yang diterima besarnya harus sama dengan aksi yang diberikan terhadap reaksi tersebut sehingga terjadi keseimbangan antara aksi dan reaksi dalam sebuah keadaan. Bangunan-bangunan teknik sipil selain memerlukan perhitungan dalam desain dan konsep bangunannya, juga harus diperhatikan perhitungan mengenai material yang dipergunakan untuk membangun bangunan tersebut. Material ini memiliki satu ilmu tersendiri yang akan mempelajari jenis-jenis bahan, sifat-sifat bahan, dan pemanfaatan material tersebut dalam bangunan-bangunan sipil.
http://duniatekniksipil.web.id/wp-content/uploads/2014/05/image.png   
Cabang-cabang ilmu teknik sipil sangat beranekaragam. Terdapat cabang ilmu struktur, transportasi, hidro, geoteknik, dan manajemen konstruksi. Cabang ilmu struktur mempelajari tentang bagaimana cara membangun yang aman dan sesuai dengan kaidah-kaidah teknik sipil. Cabang transportasi mempelajari tentang rekayasa transportasi perkotaan, bagian-bagian jalan, dan proses pembuatan jalan. Cabang ilmu hidro mempelajari tentang perilaku air, jaringan irigasi, dan bangunan-bangunan air, misalnya bendung dan bendungan. Cabang ilmu goeteknik mempelajari tentang sifat-sifat tanah, jenis-jenis pondasi, dan rekayasa pondasi. Cabang ilmu manajemen konstruksi mempelajari tentang pelaksanaan proyek, anggaran biaya proyek, dan pengelolaan waktu pelaksanaan proyek.
            Prospek kerja teknik sipil sangat luas. Pembangunan infrastruktur yang sedang gencar dilakukan merupakan peluang kerja yang dapat dimanfaatkan oleh lulusan teknik sipil. Selain berkarya di bidang konstruksi, lulusan teknik sipil juga dapat berkarya sebagai penilai bangunan yang dapat bekerja di bank. Lulusan teknik sipil dituntut memiliki perencanaan yang matang dan juga pelaksanaan rencana yang baik. Artinya, setiap perencanaan yang telah disusun sebelumnya dapat dilaksanakan dengan baik.
            Buat temen-temen yang ingin melanjutkan, teknik sipil merupakan salah satu jurusan yang dapat dipertimbangkan. Selain memiliki prospek kerja yang bagus, teknik sipil juga dapat mengajarkan kita untuk lebih mandiri dan lebih menghargai waktu. Jadwal kuliah yang padat dan diselingi dengan tugas mandiri yang lumayan berat, mau tidak mau akan membuat kita pandai mengatur waktu dan tidak bergantung kepada orang lain, terlebih lagi kepada orang tua. Banyak pengalaman dan ilmu baru yang akan kita dapatkan. Kita dapat merancang bangunan, merancang capuran beton, dan lain sebagainya yang terkait dengan bangunan sipil. Berkunjung ke tempat lain untuk melihat bangunan sipil yang ada juga merupakan pengalaman yang menarik. Ilmu yang dipelajari dalam teknik sipil merupakan ilmu terapan yang dapat dipratekkan secara langsung. Kendala terbesar yang mungkin dihadapi oleh lulusan teknik sipil yaitu perbedaan antara teori yang didapat di bangku kuliah dengan permasalahan yang dihadapi di lapangan. Permasalahan di lapangan memiliki berbagai macam faktor yang harus diperhatikan agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan.


INTERNET PHISING


INTERNET PHISING


A. Pengertian PHISING
 
            Phising adalah tindakan memperoleh informasi pribadi seperti User ID, PIN, nomor rekening bank, nomor kartu kredit Anda secara tidak sah. Informasi ini kemudian akan dimanfaatkan oleh pihak penipu untuk mengakses rekening, melakukan penipuan kartu kredit atau memandu nasabah untuk melakukan transfer ke rekening tertentu dengan iming-iming hadiah Aksi ini semakin marak terjadi. Tercatat secara global, jumlah penipuan bermodus phising selama Januari 2005 melonjak 42% dari bulan sebelumnya. Anti-Phishing Working Group (APWG) dalam laporan bulanannya, mencatat ada 12.845 e-mail baru dan unik serta 2.560 situs palsu yang digunakan sebagai sarana phishing.

http://teknohere.com/wp-content/uploads/2013/03/phising.pngSelain terjadi peningkatan kuantitas, kualitas serangan pun juga mengalami kenaikan. Artinya, situs-situs palsu itu ditempatkan pada server yang tidak menggunakan protokol standar sehingga terhindar dari pendeteksian

Bagaimana phishing dilakukan?

Teknik umum yang sering digunakan oleh penipu adalah sebagai berikut:
Penggunaan alamat e-mail palsu dan grafik untuk menyesatkan Nasabah sehingga Nasabah terpancing menerima keabsahan e-mail atau web sites. Agar tampak meyakinkan, pelaku juga seringkali memanfaatkan logo atau merk dagang milik lembaga resmi, seperti; bank atau penerbit kartu kredit. Pemalsuan ini dilakukan untuk memancing korban menyerahkan data pribadi, seperti; password, PIN dan nomor kartu kredit
Membuat situs palsu yang sama persis dengan situs resmi.atau . pelaku phishing mengirimkan e-mail yang berisikan link ke situs palsu tersebut.
Membuat hyperlink ke web-site palsu atau menyediakan form isian yang ditempelkan pada e-mail yang dikirim.
Berikut 10 tips untuk mencegah serangan phising:

1.Untuk situs sosial seperti Facebook, buat bookmark untuk halaman login atau  mengetik URL www.facebook.com secara langsung di browser address bar.
2. Jangan mengklik link pada pesan email.
3. Hanya mengetik data rahasia pada website yang aman.
4. Mengecek akun bank Anda secara regular dan melaporkan apapun yang mencurigakan kepada bank Anda.
5. Kenali tanda giveaway yang ada dalam email phising:
    - Jika hal itu tidak ditujukan secara personal kepada anda.
    - Jika anda bukan satu-satunya penerima email.
-Jika terdapat kesalahan ejaan, tata bahasa atau sintaks yang buruk atau kekakuan  lainnya dalam penggunaan bahasa. Biasanya ini dilakukan penyebar phising untuk mencegah filtering.
6. Menginstall software untuk kemanan internet dan tetap mengupdate antivirus.
7. Menginstall patch keamanan.
8. Waspada terhadap email dan pesan instan yang tidak diminta.
9. Berhati-hati ketika login yang meminta hak Administrator. Cermati alamat URL-nya yang ada di address bar.
   10.Back up data anda.


B. Contoh Kasus PHISING
Di Indonesia, kejahatan mengenai,Phising,sendiri pernah terjadi, beberapa diantaranya adalah

1.           Phising,pada E-Banking BCA

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgLo3MbV2EWP2IhSxoJbPHhbGE7km9kuhjC7ywN6XV8l3jqrYbfisXt2agz3ukICvLRxolecif2wN_XMhZaMkTxp4qTJV7QrQJX1P3lkuqJiFPiZpfNaFAaUimWnuLMDVD_T5w3UaFZ0Qc/s1600/phishing-facebook-Twitter.jpg       Pada tahun 2001, internet banking diributkan oleh kasus pembobolan internet banking milik bank BCA, Kasus tersebut dilakukan oleh seorang mantan mahasiswa ITB Bandung dan juga merupakan salah satu karyawan media online (satunet.com) yang bernama Steven Haryanto. Anehnya Steven ini bukan Insinyur Elektro ataupun Informatika, melainkan Insinyur Kimia. Ide ini timbul ketika Steven juga pernah salah mengetikkan alamat website. Kemudian dia membeli domain-domain internet dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs internet banking BCA.
Kemudian dia membeli domain-domain internet dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs internet banking BCA, http://www.klikbca.com , seperti:
wwwklikbca.com
kilkbca.com
clikbca.com
klickbca.com
klikbac.com
Orang tidak akan sadar bahwa dirinya telah menggunakan situs aspal tersebut karena tampilan yang disajikan serupa dengan situs aslinya. Hacker tersebut mampu mendapatkan User ID dan password dari pengguna yang memasuki sutis aspal tersebut, namun hacker tersebut tidak bermaksud melakukan tindakan criminal seperti mencuri dana nasabah, hal ini murni dilakukan atas- keingintahuannya mengenai seberapa banyak orang yang tidak sadar menggunakan situs klikbca.com, Sekaligus menguji tingkat keamanan dari situs milik BCA tersebut.
Steven Haryanto dapat disebut sebagai hacker, karena dia telah mengganggu suatu system milik orang lain, yang dilindungi privasinya. Sehingga tindakan Steven ini disebut sebagai hacking. Steven dapat digolongkan dalam tipe hacker sebagai gabungan white-hat hacker dan black-hat hacker, dimana Steven hanya mencoba mengetahui seberapa besar tingkat keamanan yang dimiliki oleh situs internet banking Bank BCA. Disebut white-hat hacker karena dia tidak mencuri dana nasabah, tetapi hanya mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu. Namun tindakan yang dilakukan oleh Steven, juga termasuk black-hat hacker karena membuat situs palsu dengan diam-diam mengambil data milik pihak lain. Hal-hal yang dilakukan Steven antara lain scans, sniffer, dan password crackers.
Karena perkara ini kasus pembobolan internet banking milik bank BCA, sebab dia telah mengganggu suatu system milik orang lain, yang dilindungi privasinya dan pemalsuan situs internet bangking palsu. Maka perkara ini bisa dikategorikan sebagai perkara perdata. Melakukan kasus pembobolan bank serta  telah mengganggu suatu system milik orang lain, dan mengambil data pihak orang lain yang dilindungi privasinya artinya mengganggu privasi orang lain dan dengan diam-diam mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu.


C.    Penanggulangan, Phising.

Cara penanggulangan phising dengan memperhatikan dari subject dan content-nya,sebagian sebagai berikut:
1.  Verify your Account.
https://cahayawahyu.files.wordpress.com/2014/09/img_phishing.jpgjika verify nya meminta username, password dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu URL tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam,  lakukan saja, karena ini mekanisme umum.
2.  If you don’t respond within 48 hours, your account will be closed
jika anda tidak merespon dalam waktu 48 jam, maka akun anda akan ditutup. Harap membaca baik-baik dan tidak perlu terburu-buru. Tulisan di atas wajib anda waspadai karena umumnya hanya “propaganda” agar pembaca semakin panik.
3.  Valued Customer
Karena e-mail phising biasanya targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas tertentu.
4.  Click the Link Below to gain access to your account
Metode lain yang digunakan hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut diwaspadai. misalnya halaman login yahoo mail. Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password email Anda untuk login. Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi username dan password Anda akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password email Anda. Yang lebih rumit lagi, sekarang sudah ada beberapa e-book yang berkeliaran di internet untuk menawarkan teknik menjebol password. Seperti diketahui Password merupakan serangkaian karakter, baik berupa huruf, string, angka atau kombinasinya untuk melindungi dokumen penting. Anda bisa bayangkan jika password email anda Jebol , yang terjadi adalah seluruh data-data akan dapat diketahui, termasuk password Account Internet Banking anda yang verifikasinya biasa masuk melalui email. Maka akan habis uang anda diaccount tersebut.




D.    Hukuman dan Undang-Undang yang Diberikan Kepada Pelaku Phising.

A.   Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)

Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.

1)    Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
2)    Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
3)    Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang ditujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
4)    Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
5)    Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
6)    Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
7)    Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).


B.   Kitab Undang Undang Hukum Pidana

1)    Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
2)    Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
3)    Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
4)    Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
5)    Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
6)    Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
7)    Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
8)    Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.


C.   Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.

D.   Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.




E.   Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan

Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.

F.    Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.

G.   Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.




 disadur dari : http://kelompokphising.blogspot.com/2013/10/makalah-tentang-phising.html